1 Bacaleg Pindah Dapil, 1 Bacaleg Mundur, Hasil Sementara Pencermatan Rancangan DCT

1 Bacaleg Pindah Dapil, 1 Bacaleg Mundur, Hasil Sementara Pencermatan Rancangan DCT

--

1 Bacaleg Pindah Dapil, 1 Bacaleg Mundur, Hasil Sementara Pencermatan Rancangan DCT

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu tengah telah menerima Perubahan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dari 17 partai politik (Parpol).

 

Hasil verifikasi sementara, terdapat satu bacaleg yang pindah daerah pemilihan (Dapi) dan satu bacaleg yang batal ikut serta dalam pencalonan.

 

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd melalui Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Eriy Wiandi menyampaikan sebelum penetapan DCT, parpol dapat melakukan pergeseran caleg antar dapil, melakukan pergantian caleg serta melakukan perbaikan dokumen persyaratan.

 

BACA JUGA:Solusi Modal Pelaku UMKM, Pegadaian KUR Syariah Tenor 36 Bulan Limit Rp10 Juta Angsuran Rp29 Ribuan

 

BACA JUGA:Update Terbaru Pelamar PPPK Pemkab Bengkulu Tengah 8 Oktober 2023, Satu Tenaga Guru belum Submit

 

‘’Dari verifikasi yang kami lakukan, ditemukan adanya bacaleg yang berpindah Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Juga penghapus calon dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) karena mengundurkan diri,’’ ungkap Eriy. 

 

Eriy menambahkan, setelah semua parpol menyerahkan perubahan pencermatan DCT, pihaknya melakukan tahapan selanjutnya sebelum melakukan penetapan DCT.

 

‘’Tahapan verifikasi administrasi rancangan DCT mulai 4-18 Oktober 2023. Kemudian pada 19-23 Oktober dilaksanakan rekapitulasi. Hasil rekapitulasi disusun menjadi DCT hingga 2 November 2023 serta sehari kemudian ditetapkan. Selanjutnya pada 4 November 2023 DCT diumumkan kepada masyarakat,’’ pungkas Eriy.(imo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: