Pemkab-KPU Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Zona Pemasangan APS dan Kampanye Terbuka

Pemkab-KPU Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Zona Pemasangan APS dan Kampanye Terbuka

--

Pemkab-KPU Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Zona Pemasangan APS dan Kampanye Terbuka 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Pemkab bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah segera menetapkan zona pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024. Hal ini menindaklanjuti surat KPU Benteng nomor 15 tahun 2023. 

Selain penetapan zona, APS yang saat ini sudah terpasang dibeberapa titik akan segera ditertibkan.

‘’Kita sudah melakukan rapat dengan seluruh camat untuk mensukseskan pemilu yang akan datang. Tentunya kita akan sepakati zona lokasi mana saja diperbolehkan pemasangan APS,’’ ungkap Kabag Pemerintahan Setdakab Bengkulu Tengah, Triyanto, S.IP., M.Si.

BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Rusak Butuh Rp71 Miliar, Diusulkan ke Kementerian PUPR, Berikut Rincian dan Lokasinya

BACA JUGA:Bukan di Provinsi Bengkulu, Benteng di Sulawesi Tenggara Ini Dinobatkan yang Terluas di Bumi

Tri menuturkan, selain lokasi pemasangan APS, juga akan disepakati untuk zona kampanye terbuka bagi bacaleg. Adapun rencananya di lapangan Taba Penanjung, lapangan bola Desa Kembang Seri dan beberapa wilayah lainnya.

‘’Senin atau Selasa ini nanti akan kita rekap terlebih dahulu. Nanti lokasi atau zona kampanye maupun pemasangan APS akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan ataupun SK dari Pj Bupati. Selanjutnya bisa menjadi pedoman KPU ataupun Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Beberapa lokasi yang dilarang sesuai peraturan KPU diantaranya tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintahan dan beberapa titik lainnya,’’ demikian Tri.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: