BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Tengah Diperintahkan Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten di 5 TPS

BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Tengah Diperintahkan Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten di 5 TPS

pembacaan putusan bawaslu terkait keberatan yang diajukan kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah. (tangkapan layar video)--

BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Tengah Diperintahkan Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten di 5 TPS 

RAKYATBENTENG.COM - Perjuangan yang ditempuh Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui kuasa hukumnya terkait hasil Pemilu 2024 akhirnya menuai hasil. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menerima keberatan yang dilayangkan DPC PPP adanya dugaan surat suara sah yang dijadikan suara tidak sah oleh KPPS. 

Adapun bunyi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dibacakan pada Kamis 7 Maret 2024 di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Bengkulu, meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah pemilu DPRD Kabupaten di 5 TPS. Penghitungan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA:Tarawih dan Tadarus di Bulan Ramadan 2024 Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Tempat Ibadah, Ini Dasarnya

BACA JUGA:Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Tengah Ungkit Lagi Permasalahan di Sejumlah OPD Sejak 2020, Cek Daftarnya

BACA JUGA:Polda Ambil Keterangan Saksi Pelapor Terkait Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu

Ke lima TPS dimaksud adalah, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai. 

"Menimbang, bahwa berdasarkan peristiwa dan bukti yang disampaikan berupa dokumen catatan khusus dan/atau keberatan saksi tingkat Kecamatan Pagar Jati, catatan khusus dan/atau keberatan saksi tingkat Kecamatan Bang Haji, catatan khusus dan/atau keberatan saksi tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah, surat pernyataan Asromi dan Jon Kanedi, pesan suara dan tangkapan layar aplikasi WA, menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka, untuk memperoleh hasil penghitungan suara yang benar maka dipandang perlu untuk dilakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah di 5 TPS yang terdapat permasalahan tersebut," bunyi putusan.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: