Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara, Segini Nilainya

Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara, Segini Nilainya

--

Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara, Segini Nilainya

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil melakukan penyelamatan uang negara pada perkara dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 pada Barenlitbang Bengkulu Tengah.

 

Titipan uang pengganti dengan nilai Rp130,5 juta sudah diterima dari tiga tersangka kasus RDTR 2014 tersebut. 

 

Yakni tersangka KMS sebesar Rp63,5 juta, NRD sebesar Rp15 juta dan MH yang merupakan mantan Sekda Benteng senilai Rp52 juta. 

 

BACA JUGA:Rilis Terbaru BKN, Kementerian ESDM Baru Lima Pelamar, Peluang Jadi CPNS Makin Tinggi, Buruan Daftar

 

BACA JUGA:Mengenal Ciri Orang Bossy dan Tips Menghadapinya: Jangan Diambil Hati!

 

Uang tersebut disetorkan ke rekening Mandiri milik Kejari Bengkulu Tengah.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH menyampaikan sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga, pihaknya telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara.

 

‘’Hasil penghitungan BPKP, kerugian negara pada perkara ini Rp227 juta total loss. Saat ini sudah ada pengembalian senilai Rp130,5 juta,’’ ujar Marjek.

 

Sementara itu, penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sehingga dapat dilakukan tahap II.

 

BACA JUGA:Bakal Digunakan 22 Pemda se Indonesia Termasuk Bengkulu Tengah, Apa Itu Aplikasi Puja Indah

 

BACA JUGA:Polda Akui Sedang Tangani Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, 6 Orang Sudah Dipanggil

 

‘’Kami masih melengkapi berkas. Mudah-mudahan segera rampung dan bisa masuk ke tahap II dilanjutkan persidangan,’’ demikian Marjek.(fry)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: