Bakal Digunakan 22 Pemda se Indonesia Termasuk Bengkulu Tengah, Apa Itu Aplikasi Puja Indah
--
Bakal Digunakan 22 Pemda se Indonesia Termasuk Bengkulu Tengah, Apa Itu Aplikasi Puja Indah
RAKYAT BENTENG.COM - Sebanyak 22 Pemerintah Daerah (Pemda) meliputi Kabupaten dan Kota se Indonesia telah bersepakat menggunakan aplikasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah ( Puja Indah ).
Kesepakatan menerapkan aplikasi 'Puja Indah' dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut, diwujudkan melalui penandatanganan komitmen 22 Kepala Daerah dengan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo di Hotel Orchardz Industri Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023.
Adapun ke-22 Pemda yang menyepakati penggunaan aplikasi Puja Indah terdiri dari, Kota Bima, Kendari, Palopo, Sungai Penuh, dan Lhokseumawe.
Kemudian Kabupaten Lebong, Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe Utara, Belitung, Magetan, Maluku Barat Daya, Buton Utara, Berau, Belitung Timur, Kepulauan Selayar, Mamuju Tengah, Merauke, Tanggamus, Sambas, Bengkulu Tengah, dan Gowa.
Dilansir dari disway.id, Yusharto dalam sambutannya menjelaskan, penerapan aplikasi Puja Indah merupakan ikhtiar bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Upaya ini, sebut Yusharto, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan jajaran pemerintah agar terus meningkatkan inovasi dan tidak alergi dengan perubahan.
Di samping itu, penerapan inovasi dan teknologi juga menjadi kunci dalam menghadapi pesatnya kemajuan zaman.
“Kemendagri sejak terbitnya berbagai regulasi yang mendukung penerapan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, aktif untuk mendorong pemerintah daerah dalam membudayakan inovasi. Dan di antara inovasi itu adalah inovasi digital,” ujar Yusharto.
Potensi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik di Indonesia saat ini, dinilainya sangat besar.
Berdasarkan data yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet di Indonesia Tahun 2023 telah mencapai 78,19 Persen.
Dari sisi penggunaan internet, akses layanan publik dianggap penting setelah akses penggunaan media sosial, berita, dan bekerja/bersekolah dari rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: