17.660 Pelamar CPNS 2023 Tidak Memenuhi Syarat Versi BKN, Nama Kamu Termasuk?

17.660 Pelamar CPNS 2023 Tidak Memenuhi Syarat Versi BKN, Nama Kamu Termasuk?

Update jumlah pelamar CPNS 2023.--

17.660 Pelamar CPNS 2023 Tidak Memenuhi Syarat Versi BKN, Nama Kamu Termasuk?

 

RAKYATBENTENG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara update menyampaikan pendataan terkait dengan pendaftaran seleksi CPNS 2023. Berdasarkan rilis terbaru pada akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada tanggal 4 Oktober 2023, BKN merilis jika terdapat 17.660 pelamar CPNS 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS).  Sementara sebanyak 52.072 pelamar memenuhi syarat (MS) dari total 715.925 pelamar yang telah mendaftar.

BACA JUGA:Cara Benar Menulis Surat Pernyataan Lowong CPNS KPK 2023 Anti Gagal Seleksi Administrasi

 

Pendaftar dinyatakan TMS bukan tanpa alasan. Tentu beberapa kesalahan dilakukan saat proses pendaftaran pada https://sscasn.bkn.go.id/ . Diantaranya berkemungkinan kesalahan dalam unggah dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Mudah! Ini Cara Atasi Gagal Saat Pembubuhan E-Meterai Daftar CPNS dan PPPK 2023

 

Penyebab pelamar dinyatakan TMS:

 

Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih.

 

Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap.

 

Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan.

 

Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.

 

Tidak menyertakan e-materai.

 

Dokumen tidak asli.

 

Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format.

 

BACA JUGA:Info CASN 2023, BPK RI Butuh 45 Formasi PPPK 2023 Lulusan D-III dan S-1 Gaji Tertinggi Rp20 Juta

Sementara itu, adanya e-meterai ini menjadi salah satu persyaratan yang cukup membingungkan pelamar. Pelamar belum mengetahui pasti cara pembelian dan tata cara pendaftaran. Berikut beberapa situs web resmi pemerintah dan langkah-langkah pembubuhan e-meterai:

 

Klik "Pembubuhan".

 

Unggah data atau dokumen yang akan diberi e-materai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: