Lulusan S-1 Hukum Punya Peluang Besar, Mahkamah Agung Butuh 1.669 Formasi CPNS 2023, Cek Persyaratan Lengkap

Lulusan S-1 Hukum Punya Peluang Besar, Mahkamah Agung Butuh 1.669 Formasi CPNS 2023, Cek Persyaratan Lengkap

Informasi CPNS Mahkamah Agung 2023--

Lulusan S-1 Hukum Punya Peluang Besar, Mahkamah Agung Butuh 1.669 Formasi CPNS 2023, Cek Persyaratan Lengkap

 

RAKYATBENTENG.COM – Peluang besar bagi lulusan S-1 Hukum semua universitas. Mahkamah Agung pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini membuka formasi sebanyak 1.669 orang. Rinciannya, 25 formasi khusus jabatan Ahli Pertama-Pranata Peradilan, 1.644 formasi untuk jabatan Klerek-Analis Perkara Peradilan. Penempatan tugas bagi CPNS nantinya di Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Syar’iyah se-Indonesia.  Pendaftaran sudah bisa dilakukan sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:Info CASN 2023, BPK RI Butuh 45 Formasi PPPK 2023 Lulusan D-III dan S-1 Gaji Tertinggi Rp20 Juta

BACA JUGA:Pelamar Submit Baru 92 Orang, Kementerian Perindustrian Buka 94 Formasi CPNS, Yuk Simak Lagi Persyaratannya

 

Berikut daftar kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:

 

S-1 Hukum, S-1 Ilmu Hukum, S-1 Hukum Islam, S-1 Syari’ah, S-1 Hukum Bisnis, S-1 Hukum dan Kewarnageraan, S-1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan, S-1 Hukum Kebijakan Publik, S-1 Hukum Keluarga, S-1 Hukum Keperdataan, S-1 Hukum Otonomi Daerah, S-1 Hukum Pidana Ekonomi, S-1 Hukum Syari’ah, S-1 Syari’ah dan S-1 Muamalat Jinayat.

 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat

 

kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)

 

tahun pada saat melamar;

 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

 

sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan

 

pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak

 

dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian

 

Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: