Anda Terkena Penipuan Secara Online? Berkut Cara Melaporkannya
ilustrasi--
Anda Terkena Penipuan Secara Online? Berkut Cara Melaporkannya
RAKYATBENTENG.COM - Membeli dan menjual produk secara online menjadi lebih mudah. Anda tidak perlu pergi ke toko dan membayar tunai karena semuanya bisa dilakukan secara online, kapan saja, di mana saja. Namun kemudahan bertransaksi online telah menyebabkan maraknya penipuan online.
Ada banyak jenis penipuan online, mulai dari membeli barang tanpa pengantaran, penipuan yang menyamar sebagai hadiah, pinjaman ilegal, hingga tautan berisi malware yang mengancam identitas pribadi.
Jika Anda atau orang terdekat Anda menjadi korban penipuan online, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, salah satunya adalah melaporkan akun penipu tersebut. Berikut lima cara melaporkan akun online penipuan yang perlu Anda ketahui. Informasi lebih lanjut di bawah.
1. Lapor.go.id
Lapor.go.id adalah situs pemerintah yang dirancang untuk menerima laporan penipuan masyarakat. Lapor.go.id dikelola oleh Kementerian Komunkasi dan Informasi, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staff Kepresidenan dan Ombudsman.
Situs ini memiliki tiga kategori laporan: pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi. Anda dapat melaporkan penipuan secara online dengan memilih opsi pengaduan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
· Buka laman lapor.go.id di peramban.
· Pilih klasifikasi laporan Pengaduan.
· Isi data yang diminta seperti judul laporan, isi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, instansi tujuan, dan kategori laporan.
· Unggah bukti pendukung seperti screenshot chat, KTP pelaku, dan dll.
· Pilih status nama anda, bahkan bisa anonim atau rahasia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: