Seleksi CPNS Kemendikbudristek Buka Lowong 16.102 Formasi, Usia Minimal 18 Tahun, Cek Syarat di Sini

Seleksi CPNS Kemendikbudristek Buka Lowong 16.102 Formasi, Usia Minimal 18 Tahun, Cek Syarat di Sini

--

Seleksi CPNS Kemendikbudristek Buka Lowong 16.102 Formasi, Usia Minimal 18 Tahun, Cek Syarat di Sini 

RAKYAT BENTENG.COM - Kesempatan emas bagi Anda yang mengincar profesi Dosen. Kemendikbudristek pada tahun 2023 ini membuka lowongan besar-besaran formasi CPNS. Dimana melansir dari pengumuman nomor: 32816/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023, alokasi kebutuhan jabatan CPNS di lingkungan Kemendikbudristek sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan rincian, 

Asisten Ahli – Dosen sejumlah 13.440 dan Lektor – Dosen sejumlah 2.662 

Adapun untuk persyaratan umumnya terdiri dari:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN). 

a) Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari. 

b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari. 

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. 

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: