9 Perkara Tindak Pidana Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Musnahkan 39 Barang Bukti, Apa Saja

9 Perkara Tindak Pidana Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Musnahkan 39 Barang Bukti, Apa Saja

--

9 Perkara Tindak Pidana Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Musnahkan 39 Barang Bukti, Apa Saja

 

RAKYATBENTENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari 9 kasus perkara tindak pidana kriminal. 

 

Pemusnahan dilakukan pada Senin 25 September 2023 pagi.

 

Hadir dalam pemusnahan, mewakili Kajari Bengkulu Tengah, Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Perampasan, Netanya Margareth, SH, MH, Wakapolres Bengkulu Tengah, Camat Karang Tinggi dan beberapa tamu undangan lain.

 

BACA JUGA:Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023 Bagi Lulusan D-III, D-IV, S-1 dan S-2, Cek Persyaratan Lengkap di Sini

 

BACA JUGA:Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

 

Adapun dari data pada Kejari Bengkulu Tengah, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis ganja, sabu, senjata tajam, egrek, handphone, tabung gas, tojok, keranjang angkut sawit dan alat las.

 

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Perampasan, Netanya Margareth, SH, MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak adalah barang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

‘’Total ada 39 barang bukti dari hasil tindak pidana kriminalitas yang terjadi di Bengkulu Tengah kami musnahkan. Jenisnya bervariasi. Barang bukti ini dari 9 perkara yang terjadi,’’ pungkas Marjek.(fry)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: