Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri, OJK Ambil Tindakan Ini

Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri, OJK Ambil Tindakan Ini

--

Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri, OJK Ambil Tindakan Ini 

RAKYAT BENTENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti masifnya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami. OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu 20 September 2023 dan Kamis 21 September 2023. 

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

BACA JUGA:OJK Bekerjasama dengan Bareskrim, Polda Riau dan Polda Bengkulu Berhasil Bekuk Pelaku

BACA JUGA:TRAGIS! Nasabah Pinjol Dikabarkan Bunuh Diri Gara-Gara Diteror DC, Pinjam Rp9,4 Juta Kembalikan Rp19 Juta

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.

2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan​ segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

BACA JUGA:Kajari Firman Ajak Putra Putri Bengkulu Tengah Ikuti Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Cek Lagi Persyaratan di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: