Dari 3,7 Juta Konten Negatif yang Ditangani Kominfo Sejak 2018, Judi Online di Peringkat ke-2

Dari 3,7 Juta Konten Negatif yang Ditangani Kominfo Sejak 2018, Judi Online di Peringkat ke-2

Kementerian Kominfo--

Dari 3,7 Juta Konten Negatif yang Ditangani Kominfo Sejak 2018, Judi Online di Peringkat ke-2

RAKYAT BENTENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan penanganan konten negatif di situs maupun media sosial. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sejak tahun 2018 hingga 17 September 2023, jumlah konten negatif yang sudah ditangani Kementerian Kominfo mencapai 3.761.730 konten.  

Dari jumlah tersebut di urutan ke satu adalah konten pornografi yakni sebanyak 1.211.571, di peringkat dua konten judi online sebanyak 969.308, kemudian konten fintech ilegal sebanyak 8.954. 

“Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," jelasnya dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023 dilansir dari laman kominfo.go.id.

Menteri Budi Arie lebih lanjut menyatakan, sejak tanggal 17 Juli 2023 s.d. 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo.  

“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” tuturnya. 

Menkominfo menegaskan telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada tanggal 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online. 

BACA JUGA:Minta Ibu-Ibu Tidak Tergiur Tawaran Pinjol, Menkominfo Budi Arie: Lebih Baik Minta ke Suami

BACA JUGA:Kemenkominfo Buka Rekrutmen 1.286 Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA/SMK Broadcasting Paling Dibutuhkan

“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” tandasnya. 

Menurut Menkominfo, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

“Selanjutnya melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online," jelasnya. 

Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumberdaya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani. Khusus penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau  tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi  konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. Dan, kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," tandas Menteri Budi Arie. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: