Fakta Baru 8 Oknum ASN Bengkulu Tengah Indisipliner, Ada yang Bolos Kerja 6 Bulan Loh
Kantor Bupati Bengkulu Tengah.--
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).
BACA JUGA:Tips Memilih Kalung yang Tepat untuk Kucing
BACA JUGA:Kucing Asal Thailand Ini Dipercaya Bawa Keberuntungan, Yuk Simak Ulasannya
Untuk pelanggaran yang bersifat ringan, sanksi yang mungkin diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Pemberian teguran lisan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.
2. Pemberian teguran tertulis kepada PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun.
3. Pemberian pernyataan tidak puas secara tertulis kepada PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
BACA JUGA:Anime Berjudul 'Dead Mount Death Play Season II' Akan Tayang Pada ?
BACA JUGA:Aplikasi Saldo Dana Gratis, Game Ini Cairkan Saldo DANA Gratis dalam Hitungan Menit
Sementara untuk pelanggaran yang bersifat sedang, sanksi yang mungkin diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
BACA JUGA:Cukup Membaca Novel, Aplikasi Ini Hasilkan Saldo DANA Gratis !
BACA JUGA:Berikut Fakta Terbaru Sekawanan Kerbau Masuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Oh Begini Ternyata
Selanjutnya, untuk pelanggaran yang bersifat berat, sanksi yang mungkin diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Penurunan jabatan ke tingkat yang lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
2. Pemindahan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
3. Pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS bagi mereka yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
4. Pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS bagi mereka yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Menurut Pasal 15 ayat (2), "PNS yang absen dari pekerjaannya dan tidak mematuhi ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4, akan dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: