Fakta Baru 8 Oknum ASN Bengkulu Tengah Indisipliner, Ada yang Bolos Kerja 6 Bulan Loh

Fakta Baru 8 Oknum ASN Bengkulu Tengah Indisipliner, Ada yang Bolos Kerja 6 Bulan Loh

Kantor Bupati Bengkulu Tengah.--

 

4. Yo

 

Dinas di Kantor Camat Taba Penanjung

 

Adapun pedoman dalam memberikan hukuman disiplin yakni tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:

 

1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

 

2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

 

3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi RDTR, Mantan Sekda Bisa Dipenjara Seumur Hidup?

BACA JUGA:WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar

 

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

 

1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

 

2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

 

3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

BACA JUGA:Karhutla Membara, Ini Daftar Desa di Bengkulu Tengah yang Lahannya Terbakar

BACA JUGA:Aksi Maling Kotak Amal Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Dibekuk, Ini Identitasnya

 

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:

 

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

 

2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun

 

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: