ASN Bengkulu Tengah yang Diberhentikan Jabat Ketua PAN Sejak

ASN Bengkulu Tengah yang Diberhentikan Jabat Ketua PAN Sejak

--

RAKYAT BENTENG.COM - Satu dari tiga ASN Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) yang direkomendasikan pemberhentian oleh BKN berstatus pengurus yang menduduki jabatan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Benteng. Munir Sumarlin, diamanahkan menahkodai DPD PAN Kabupaten Benteng sejak tahun 2022. 

Pengangkatan Munir tertuang di dalam SK DPP PAN Nomor:PAN/A/Kpts/KU-SJ/228/VI/2022 tentang perubahan pertama kepengurusan periode 2020-2025, dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id. 

Masih dalam SK tersebut, poin (e) menimbang bahwa berdasarkan surat pernyataan tertanggal 2 April 2022 Munir telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS atas permintaan sendiri karena akan mengabdi sebagai pengurus PAN. 

Faktanya, hingga Mei 2023 Munir masih tercatat sebagai ASN Benteng dengan penempatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Artinya semenjak ia bergabung di parpol, hak-hak sebagai ASN juga tetap diterimanya. 

BACA JUGA:Dua Oknum ASN Bengkulu Tengah Dipecat, Salah Satunya Jabat Ketua Parpol

BACA JUGA:3 Pabrik Sawit di Bengkulu Tengah Beroperasi Tanpa Kebun Inti, Dinas Bantah Lakukan Pembiaran

Usai terungkap fakta bahwa Munir selaku ASN aktif juga terlibat di Parpol, Pemkab pun bergerak memproses yang bersangkutan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sampai-sampai pihak Bawaslu Kabupaten juga turun tangan menyelidikinya. 

Kepada media beberapa waktu lalu, Munir menyatakan dirinya memang telah siap mundur sebagai ASN. Keputusannya terjun ke kancah politik sudah bulat. 

"Pada saat ini saya katakan, persentase pilihan saya lebih mengarah ke partai politik. Saya ingin menampung dan memperjuangkan aspirasi keluarga dan masyarakat secara luas. Saya telah siap mundur dari ASN, keluarga sepenuhnya mendukung keputusan saya," ungkap Munir saat itu.

Kini Munir telah mendapatkan kepastian mengenai status ASN nya. Seiring keluarnya rekomendasi dari BKN. 

‘’Surat rekomendasi sudah diterima oleh Pj Bupati dari BKN. Kemudian oleh Sekda didisposisikan ke BKPSDM. Kami sudah tindaklanjuti dan saat ini sedang dibuatkan surat keputusan pemberhentian. Selanjutnya akan diserahkan kepada dua orang ASN bersangkutan,’’ jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: