WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar

WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar

Sosialisasi Polres Bengkulu Tengah soal Karhutla.--

Terpisah, Plt Kadis Damkar Bengkulu Tengah, Drs. Arman Kusnandar mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak sembarangan membakar sampah maupun membuang puntung rokok.

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Mencapai 1.000 Meter

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ini Ciri-Ciri Ginjal Bermasalah dan Tips Mencegahnya

‘’Personel selalu siaga jika ada kebakaran hutan ataupun lahan. Warga kami imbau untuk taat dan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan sembarangan, termasuk membuang puntung rokok. Saat ini sedang musim kemarau, sehingga sangat cepat menimbulkan api,’’ pungkas Arman.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: