Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Jangan Ragu Tertibkan APK yang Melanggar

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Jangan Ragu Tertibkan APK yang Melanggar

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Agar menjadi perhatian para Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," katanya saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor, Minggu 27 Agustus 2023 dikutip dari laman bawaslu.go.id.

BACA JUGA:Gaji Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Fantastis, Berikut Besaran, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya

BACA JUGA:Diluar Dugaan, Sosok Ini Terpilih Pimpin Bawaslu Bengkulu Tengah

Dikatakan Totok, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," tegasnya.

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: