SE Larangan Kampanye Politik di Rumah Ibadah Telah Diterbitkan, Kemenag Ajak Kawal

SE Larangan Kampanye Politik di Rumah Ibadah Telah Diterbitkan, Kemenag Ajak Kawal

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Perhatian bagi para calon Kontestan Pemilu 2024 maupun tim suksesnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan surat edaran ihwal larangan kampanye politik di rumah ibadah.

Hal tersebut menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang kampanye di tempat ibadah.

"Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran. Sudah ada aturannya lah kira-kira begitu," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, Jumat 25 Agustus 2023 dilansir dari tribratanews.polri.go.id. 

BACA JUGA:Minta Ibu-Ibu Tidak Tergiur Tawaran Pinjol, Menkominfo Budi Arie: Lebih Baik Minta ke Suami

BACA JUGA:Suami Jarang Curhat ke Istri, Begini Penjelasan Ustadzah dr. Aisah Dahlan

Larangan ini sesuai aturan di dalam Undang-Undang terkait Pemilu. Di dalamnya, terdapat pasal yang tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah.

"Jadi kan termasuk UU pemilu. Tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah," ucap Kamaruddin.

Ia meminta masyarakat membantu menjalankan aturan tersebut. Diharapkan, tidak ada pemanfaatan rumah ibadah untuk kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.

"Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya. Jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama merawat keragaman kita ini," kata dia.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: