Ini Hukumnya Meninggalkan Sholat Jumat, Laki-Laki Muslim Wajib Baca

Ini Hukumnya Meninggalkan Sholat Jumat, Laki-Laki Muslim Wajib Baca

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Hari Jumat merupakan penghulunya hari atau sayyidul ayyam memiliki banyak keutamaan. Di hari itu pula diwajibkan sholat Jumat bagi setiap mukallaf yang baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur.
 
Ibnu Katsir menerangkan bahwa sesungguhnya hari Jumat dinamakan Jumuah karena berakar dari kata al-jam'u, mengingat kaum muslim melakukan perkumpulan untuk setiap tujuh harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar. 

Dirangkum dari berbagai sumber,
kewajiban sholat Jumat tercantum dalam Alquran QS. Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dilansir dari Hukum Meninggalkan Tiga Kali Sholat Jumat, banyak hadits Rasulullah SAW yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah sholat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. 

Berikut ini diantaranya:

Artinya: "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq" (HR At-Thabarani).

Kemudian  hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Artinya:  Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

BACA JUGA:Gara-Gara Seekor Kucing Wanita Ini Masuk Neraka, Naudzubillah Min Dzalik

BACA JUGA:Hari Jumat, Yuk Baca Surat Al Kahfi, Salah Satu Keutamaannya Terhindar dari

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450). 

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat dan kesunnahan menghadiri sholat jamaah adalah sebagai berikut: 

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya. 

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur. 

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU)  yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami. 

Dengan demikian, orang  tanpa uzur yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam, diwajibkan untuk tetap  melaksanakan sholat Jumat. Wallahualam Bissawab.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: