Terbukti Melanggar, 6 Penyelenggara Pemilu Dijatuhi Sanksi oleh DKPP

Terbukti Melanggar, 6 Penyelenggara Pemilu Dijatuhi Sanksi oleh DKPP

--

RAKYAT BENTENG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) siang kemarin, Rabu 2 Agustus 2023. 

Selaku teradu dalam perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023 ini sebanyak 12 orang. Mulai dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Koordinator Sekretariat Bawaslu Benteng serta sejumlah anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam). 

Dalam putusan yang dibacakan secara live melalui akun Facebook dan Youtube resmi DKPP, dijatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 yang tidak lain Komisioner Bawaslu Kabupaten Benteng lantaran terbukti melanggar aturan. 

"Teradu 1 sampai teradu 3 sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan seleksi penyelenggara tingkat kecamatan seharusnya telah memahami ketentuan syarat-syarat calon anggota panwaslu kecamatan. Baik ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ataupun dalam aturan lainnya yang resmi. DKPP menilai tindakan teradu 1 sampai teradu 3 menetapkan dan melantik anggota panwascam yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan secara hukum dan etika," bunyi putusan yang dibacakan salah seorang anggota DKPP. 

BACA JUGA:Bersaing Sengit Berebut Kursi Bawaslu Kabupaten/Kota, Intip Besaran Gajinya di Sini

Sedangkan terhadap ketiga teradu lain, masing-masing teradu 5 Suprapto, teradu 6 Wawan Suseno dan teradu 12 Irawan Firmansyah dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Untuk diketahui ketiganya merupakan anggota panwascam yang berstatus PNS atau ASN aktif. Suprapto adalah Kepala SDN, Wawan adalah guru SMPN dan Irawan guru di SMKN.

Teradu 5, teradu 6 dan teradu 12 belum memenuhi syarat pengunduran diri sementara sebagai PNS. DKPP menilai syarat tersebut merupakan syarat yang wajib untuk dipenuhi 

DKPP memerintahkan syarat pengunduran diri sebagai PNS tersebut harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu 5 Suprapto, teradu 6 Wawan Suseno dan teradu 12 Irawan Firmansyah sampai dengan diterbitkannya surat pemberhentian sementara sebagai ASN, selama 30 hari kerja terhitung putusan dibacakan," bunyi putusan.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: