Bersaing Sengit Berebut Kursi Bawaslu Kabupaten/Kota, Intip Besaran Gajinya di Sini
Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah--
RAKYAT BENTENG.COM - Pihak Timsel calon anggota Bawaslu seperti diketahui telah mengumumkan 6 besar nama-nama calon Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuklah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kelulusan ini berdasarkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ke enam nama tersebut selanjutnya bakal berjuang sengit memperebutkan kursi di Bawaslu.
Dan siapapun nantinya yang terpilih sebagai Komisioner Bawaslu bakal memperoleh pendapatan yang menggiurkan. Dimana untuk anggota saja pendapatan pokoknya tembus Rp10 jutaan per bulan. Sedangkan untuk Ketua lebih besar lagi.
Besaran gaji komisioner Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas:
a. uang kehormatan
b. fasilitas.
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:
Bawaslu:
1. Ketua sebesar Rp38.799.000
2. Anggota sebesar Rp35.987.000.
Bawaslu Provinsi:
1. Ketua Rp18.194.000
2. Anggota Rp16.709.000.
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: