Penetapan Tersangka Oleh KPK, Marsdya Henri Alfiandi Sebut Tak Sesuai Prosedur

Penetapan Tersangka Oleh KPK, Marsdya Henri Alfiandi Sebut Tak Sesuai Prosedur

--

RAKYAT BENTENG.COM - Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak KPK tidak melalui prosedur dan mengatakan bahwa dirinya adalah militer.

“Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur, saya kan militer,” terangnya.

Henri mengatakan akan siap mempertanggung jawabkan dugaan suap Basarnas atas kebijakan pengadaan barang dan jasa yang memutuskannya.

“Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Henri juga menyatakan bahwa dirinya mempunyai catatan penggunaan dana yang rapi. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas, Ada Pesawat Terbang

BACA JUGA:Potret Warga Bengkulu Tengah Tinggal di Gubuk Derita, Anak Derita Stunting

“Catatan tersebut merupakan bentuk dari transparansi saya,” ucapnya.

Selain itu, atas penetapan Hendri sebagai penyuapan yang tak terduga, Pimpinan Basarnas telah dimutasi ke Pati Mabes TNI AU.

Posisi Henri diikat oleh Marsdya TNI Kusworo yang sebelumnya merupakan Dansesko TNI.

Henri dimutasi dan kematangan Pati Mabes TNI AU untuk memasuki masa pensiun.

Adapun serah terima jabatan Marsdya Kusworo sebagai Kepala Basarnas menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023.(tim)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di disway.id https://disway.id/read/715904/kepala-basarnas-tak-terima-penetapannya-tidak-sesuai-prosedur-saya-kan-militer/15

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: