Simak Penjelasan Dinas P3AP2KB dan Dinas Dikbud Bahaya Pernikahan Dini

Simak Penjelasan Dinas P3AP2KB dan Dinas Dikbud Bahaya Pernikahan Dini

Edon Siregar, Plt Kadis Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah--

RAKYAT BENTENG.COM - Kasus pernikahan dini menyita perhatian Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui dinas terkait. Apapun dalihnya, menikah di usia dini atau usia anak-anak sangatlah berbahaya, terutama bagi anak perempuan. Peran orang tua menjadi kunci dalam pencegahannya. 

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Benteng, Ir. Wijaya Atmaja menjelaskan  bahwa secara aturan batas usia pernikahan baik bagi perempuan ataupun laki-laki adalah minimal 19 tahun. Sebagaimana tertuang di dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia. 

Sedangkan definisi anak menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

BACA JUGA:BKN Setujui 4 ASN Bengkulu Tengah Ini Dipecat

BACA JUGA:Pembukaan Pendaftaran Gelombang Baru Kartu Prakerja Dimulai 2 Juni, Jangan Sampai Kelewatan

"Pernikahan dini bisa berdampak buruk, terutama bagi kesehatan. Salah satu penyebab stunting ya pernikahan dini itu. Secara psikis pasangan menikah dini belumlah siap, karena masih anak-anak. Kemudian dari segi fisik, organ reproduksinya belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi janinnya mengalami gangguan," ungkap Wijaya. 

“Perketat lagi pengawasan dari orang tua, karena orang tualah yang sedianya  mengetahui mendetail aktivitas dan  pergaulan anaknya. Berikan bimbingan dan pemahaman kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. Tentu sebelumnya para orang tua mesti memahami lebih dulu apa saja dampak dari nikah dini agar tahu apa yang harus dilakukan," urai Wijaya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Benteng, Edon Siregar, S.Pd, M.H menyayangkan adanya anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan. Kasus tersebut dinilai penyumbang angka putus sekolah yang menghambat program capaian wajib belajar. Padahal pendidikan adalah modal atau investasi bagi anak untuk menggapai masa depannya. 

Menurut mantan Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, menikah pada usia anak susah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, lalu akhirnya memunculkan kemiskinan. Sedangkan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi adalah tiga variabel yang digunakan untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Itu artinya, jika angka perkawinan anak tinggi maka akan berpengaruh terhadap rendahnya IPM.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: