Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi oleh KPK, Begini Kasusnya
dok__rakyatbenteng.disway.id--
RAKYAT BENTENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka dugaan korupsi.
Keduanya diduga memotong uang terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
Untuk diketahui, Ben Brahim S. Bahat merupakan Bupati Kapuas yang juga merupakan kader Partai Golkar.
Sementara itu, istrinya Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan terduga pelaku menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," papar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Maret 2023.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.
Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," ujar Ali.
Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 dan keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.(red)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul "Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK" https://disway.id/read/692564/Bupati-Kapuas-dan-Istri-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka-Korupsi-oleh-KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: