Ayah Tiri Diduga Asusila Bocah 6 Tahun, Aksi Ini Sempat Dilakukan Tiga Kali
Pelaku dugaan asusila diperiksa polisi.--
RAKYATBENTENG.COM - Aksi asusila diduga dilakukan oleh Sa (22) warga Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap bocah usia enam tahun sebut saja Melati-bukan nama sebenarnya. Ia yang merupakan ayah tiri dari korban ini diduga sempat melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Yakni 29 Desember 2022, 26 Januari 2023 dan 2 Februari 2023. Atas perbuatan pelaku, saat ini Sa telah mendekam di jeruji besi Mapolres Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom membenarkan adanya kejadian tersebut. Aksi ini terkuak usai adanya laporan dari keluarga korban yang mengetahui korban mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.
"Kejadian ini dilaporkan pada 5 Maret lalu. Hasil pemeriksaan kami, korban ini sudah tiga kali mendapatkan perlakuan dugaan asusila. Ada di rumah pelaku, kolam belakang rumah tetangga dan ada di kamar mandi. Kejadian ini diketahui usai korban ada merasakan kesakitan dan sempat di bawa ke rumah sakit," ujar Wahyu.
BACA JUGA:Razia Pekat Sasar Warem, 35 Botol Miras Diamankan, Bagaimana dengan Pekerjanya?
Wahyu menuturkan, atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami dalami. Pelaku dapat terancam kurungan 15 tahun penjara," demikian Wahyu.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: