Pelaku Dugaan Asusila Anak 7 Tahun di Bengkulu Tengah Akhirnya Ditangkap, Ini Identitas dan Kronologis Lengkap
--
Pelaku Dugaan Asusila Anak 7 Tahun di Bengkulu Tengah Akhirnya Ditangkap, Ini Identitas dan Kronologis Lengkap
RAKYATBENTENG.COM - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya berhasil menangkap Ka (48) pria asal Kecamatan Pondok Kubang yang diduga melakuan tindak asusila terhadap anak usia 7 tahun, sebut saja Mawar -bukan nama sebenarnya.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polres Benteng pada Kamis, 9 November 2023. Sebelumnya, Ka diketahui sempat kabur usai melakukan perbuatan kejinya tersebut.
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku sedang mendekam di jeruji besi Mapolres Benteng.
"Benar. Pelaku dugaan asusila anak dibawah umur sudah berhasil ditangkap. Sekarang sudah di sel tahanan," ujar Wahyu.
BACA JUGA:Ramai Kritik Bawaslu Bengkulu Tengah Gelar Kegiatan di Kota Bengkulu, Mantan Komisioner KPU Nilai
Wahyu menuturkan, perbuatan Ka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo 76D Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. Kami akan kirimkan berkas perkara ke kejaksaan," kata Wahyu.
Sementara itu, data yang berhasil dihimpun, kejadian dugaan asusila terjadi pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban sedang berada dibawah pohon belimbing samping rumah. Sementara ibu korban sedang mencuxi pakaian. Tak lama mencuci pakaian, ibu korban mencari korban ke dekat pohon belimbing. Namun tidak ada. Kemudian korban terlihat keluar dari kediaman pelaku, Ka yang tak jauh dari rumahnya. Merasa curiga, ibunya membawa korban ke puskesmas setempat. Benar saja, terdapat kejanggalan kepada korban seperti baru saja terkena asusila. Ibu korban lantas melapor ke kepolisian.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: