Aksi Balap Liar Depan Pintu Tol Ditindak, Puluhan Pengendara Motor Ditilang, Ada Juga yang Sempat Kabur

Aksi Balap Liar Depan Pintu Tol Ditindak, Puluhan Pengendara Motor Ditilang, Ada Juga yang Sempat Kabur

Waka Polres Bengkulu Tengah, Kompol. Januri Sutirto, SH memberikan arahan kepada pengendara motor.--

RAKYATBENTENG.COM - Aksi balapan liar di depan pintu Tol Bengkulu-Taba Penanjung tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung berhasil ditindak pada Selasa, 21 Maret 2023 malam. Sebanyak 33 sepeda motor bersama pengendara diamankan oleh personel Polres Bengkulu Tengah. Sempat dalam aksi penindakan, sejumlah pengendara yang ikut balapan liar sempat kabur saat didatangi personel.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Ik, S.Sos, MH, M.Ik melalui Waka Polres, Kompol. Januri Sutirto, SH mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB. Informasi awal didapatkan dari masyarakat yang mengetahui adanya aksi balapan liar. Puluhan personel yang ditugaskan langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Diminta Tutup, RM Boleh Buka Asalkan

"Aksi balapan liar di depan pintu tol kami tindak. Total lebih kurang ada 100 pengendara yang ikut serta. Tapi saat penindakan, yang berhasil ditilang lebih kurang 33 kendaraan," ujar Januri.

Januri menuturkan, mayoritas pengendara balap liar merupakan pelajar asal Kota Bengkulu, Seluma dan Kabupaten Bengkulu. Usai ditilang, pengendara juga diberikan arahan nasehat. Salah satunya mengenai pelanggaran pasal 297 jo pasal 115 huruf b tentang balap liar. Dimana dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta. 

"Sementara ini, selain ditilang, mereka kita berikan teguran lisan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," demikian Januri.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: