Remaja 15 Tahun di Kabupaten Bengkulu Tengah Diduga Korban Asusila, Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa

Remaja 15 Tahun di Kabupaten Bengkulu Tengah Diduga Korban Asusila, Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa

Polres Bengkulu Tengah mengamankan pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur.--

Remaja 15 Tahun di Kabupaten Bengkulu Tengah Diduga Korban Asusila, Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa

RAKYATBENTENG.COM – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) pada Selasa 24 Oktober 2023 telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan asusila atau persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.

Perkara yang dilaporkan pada 7 Oktober 2023 lalu ini melibatkan korban atas nama Melati -bukan nama sebenarnya, remaja usia 15 tahun asal Kecamatan Bang Haji. Sementara, pelaku dugaan persetubuhan di bawah umur yakni, Az (20) warga Kecamatan Pagar Jati.

BACA JUGA:Ini Identitas Lengkap Sopir dan Penumpang Mobil Jazz Tabrak Warung di Talang Empat Bengkulu Tengah

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom mengatakan berdasarkan hasil laporan dan keterangan sejumlah saksi, pelaku berhasil ditangkap dan dilanjutkan dengan penyidikan.

‘’Berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejari Bengkulu Tengah. Korban merupakan anak dibawah umur. Pelaku sudah kami amankan tak lama setelah dilaporkan,’’ ujar Wahyu.

BACA JUGA:Biadab! Serangan Brutal Israel Telah Menghancurkan 31 Masjid di Gaza

Sementara itu, data berhasil dihimpun, dugaan asusila atau persetubuhan di bawah umur pertama kali dilakukan pelaku pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 12.31 WIB. Korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku yang mengajak korban untuk datang ke kediamannya. Setiba di rumah pelaku, rumah dalam keadaan kosong. Pelaku mengajak korban membersihkan kamar.

BACA JUGA:Ini Pemaparan Pengurus BUMDes Abu Sakim Soal Program Penggemukan Sapi yang Kini Dilidik Polisi

Selang beberapa waktu, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Tidak hanya sebatas itu, aksi bejat pelaku terus berlajut hingga pada Oktober 2023. Bahkan, pada Februari 2023 lalu, pelaku sempat mengancam korban untuk terus menuruti kehendak pelaku dan tidak melaporkan ke siapapun.

‘’Korban sempat diancam oleh pelaku. Tapi lama-kelamaan aksi ini ketahuan oleh keluarga korban,’’ demikian Wahyu.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: