Ikut Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol, Ini Penjelasan Mantan Kepala BPN

Ikut Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol, Ini Penjelasan Mantan Kepala BPN

Mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah memenuhi panggilan untuk diperiksa.--

RAKYATBENTENG.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan right of way (ROW) pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung masih berlanjut.

Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Terbaru, salah seorang saksi yang diperiksa yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM.

Kepada RBt, Hazairin membenarkan jika dirinya beberapa hari lalu telah memenuhi panggilan dari Kejati Bengkulu terkait dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Kajari Bengkulu Tengah Berganti, Ini Kajari Baru

BACA JUGA:Tes Wawancara Rekrutmen PKD Dimulai, Simak Materi Pertanyaannya

‘’Saya ditanyakan mengenai bagaimana proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Saya jawab sesuai prosedur undang-undang nomor 2 tahun 2012 jo perpres 148 tahun 2015 sesuai jadwal yang tercantum dalam peraturan tersebut. Masalah yang lain, silakan tanyakan sama ketua satgas A dan ketua satgas B di kantor BPN Benteng,’’ ujar Hazairin.

Sementara, Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Pando Pramoe Kartika mengatakan jika proses penyidikan terus berjalan.

Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan BPKP terkait dengan kerugian negara maupun hal lain yang berkaitan.

‘’Masih berlanjut. Nanti kalau memang sudah tuntas dengan BPKP, dilakukan penghitungan barulah kita tetapkan tersangkanya,’’ ujar Pandoe.

Pando menjelaskan, terdapat beberapa fokus pemeriksaan yang dilakukan.

Diantaranya dugaan pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.

BACA JUGA:Honor Pengurus Masjid Naik, Segini Nilainya

BACA JUGA:KTA Dibakar, Puluhan Anggota DPD PSI Sepakat Mundur, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: