Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bakal Alami Perubahan, Rest Area Dibuka 9 Desember
Rest area tol Bengkulu Taba Penanjung siap dibuka.--
Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bakal Alami Perubahan, Rest Area Dibuka 9 Desember
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Informasi penting bagi anda yang akan menggunakan akses jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) segera melakukan penyesuaian tarif pada Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung menyusul terbitnya
Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tersebut.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Sebut D. Hasil 9 Kecamatan Ada Yang Tidak Ditandatangani Saksi Paslon
Untuk memastikan penyesuaian tarif ini tepat dilakukan, Hutama Karya juga secara resmi akan membuka Rest Area KM 5 Jalur A & B Tol Bengkulu – Taba Penanjung pada Senin, 9 Desember 2024 mendatang dengan fasilitas yang nyaman dan lengkap bagi pengguna jalan tol yang dilengkapi bangunan modern dengan area parkir luas, toilet bersih, masjid, ruang laktasi, klinik, ATM center, bengkel dan area foodcourt. Dalam rest area ini, tersedia pula lahan siap bangun untuk SPBU, mini market, hingga penginapan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa sejak 2 (tahun) beroperasi, jalan tol ini mendapatkan antusiasme yang cukup baik dari pengguna. Dari sisi pelayanan, Hutama Karya aktif meningkatkan fasilitas maupun kualitas jalan tol dan pelayanan, dari aspek lalu lintas maupun transaksi, sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
BACA JUGA:Hasil PSU di TPS 001 Desa Taba Lagan: Suara Rachmat-Tarmizi Bertambah, Evi-Rico Tak Terkalahkan
“Perlu dipahami bahwa penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol. Kami juga memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif serta mendapatkan feedback dari berbagai unsur pemangku kepentingan,” ujar Adjib.
Lebih lanjut Adjib menambahkan bahwa penyesuaian tarif juga sejalan dengan regulasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.
Dengan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Digelandang Jaksa Masuk Mobil Tahanan, Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah Tertunduk Lesu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: