Kejati Bengkulu Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol

Kejati Bengkulu Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol

RAKYATBENTENG.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan right of way (ROW) pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung masih berlanjut. 

 

Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

 

Terbaru, salah seorang saksi yang diperiksa yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Ir. Hazairin Masrie, MM.

 

Kepada rakyatbenteng.com, Hazairin membenarkan jika dirinya beberapa hari lalu telah memenuhi panggilan dari Kejati Bengkulu terkait dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

 

BACA JUGA:Tes Wawancara Rekrutmen PKD Dimulai, Simak Materi Pertanyaannya

 

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

 

‘’Saya ditanyakan mengenai bagaimana proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Saya jawab sesuai prosedur undang-undang nomor 2 tahun 2012 jo perpres 148 tahun 2015 sesuai jadwal yang tercantum dalam peraturan tersebut. Masalah yang lain, silakan tanyakan sama ketua satgas A dan ketua satgas B di kantor BPN Benteng,’’ ujar Hazairin.

 

Sementara, Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Pando Pramoe Kartika mengatakan jika proses penyidikan terus berjalan. 

 

Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan BPKP terkait dengan kerugian negara maupun hal lain yang berkaitan.

 

‘’Masih berlanjut. Nanti kalau memang sudah tuntas dengan BPKP, dilakukan penghitungan barulah kita tetapkan tersangkanya,’’ ujar Pandoe.

 

BACA JUGA:Hasil Evaluasi Kinerja 99 Pj Kepala Daerah, Pj Bupati Bengkulu Tengah Peringkat

 

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Banjir, Ratusan Warga Desa Ini Bakal Direlokasi

 

Pando menjelaskan, terdapat beberapa fokus pemeriksaan yang dilakukan. 

 

Diantaranya dugaan pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.

 

Sementara, dalam aturan, BPHTP ataupun biaya notaris tidak masuk dalam biaya pembebasan lahan. 

 

Kemudian terdapat adanya dugaan permainan dalam ganti rugi tanam tumbuh.

 

BACA JUGA:Selamat, Gubernur Asal Provinsi Ini Terima Gelar Pangeran Wira Mandala

 

BACA JUGA:Plak, Viral Video Terduga Pelakor Asal Bengkulu Terciduk dan Ditampar

 

‘’Sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk penyelenggara negara setempat dan juga tim-tim pembebasan lahan tersebut. Terkhusus pada fokus penyidikan BPHTB maupun biaya notaris, terdapat kelebihan bayar mencapai Rp 6 miliar,’’ demikian Pandoe.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: