Balapan Liar Marak di Lintasan Bengkulu-Benteng, Polres-Dikbud Bakal Lakukan Ini
Anggota Satlantas Polres Bengkulu Tengah melakukan pengecekan kendaraan sepeda motor milk pelajar.--
RAKYATBENTENG.COM – Aksi balapan liar (Bali) mulai sering terlihat di kawasan jalan lintas Bengkulu-Bengkulu Tengah. Dari pendataan, terdapat tiga lokasi yang kerap dijadikan untuk balapan liar. Diantaranya di kawasan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung, jalan lintas provinsi tepatnya di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa menuju Kota Bengkulu dan di depan pintu tol Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung.
Menanggapi hal ini, Polres Bengkulu Tengah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah akan berkolaborasi dalam melakukan penindakan.
BACA JUGA:Pernikahan Purna Praja IPDN Ini Disaksikan Wagub, Wawali, Pj Bupati Hingga Mantan Bupati, Penasaran?
BACA JUGA:Waspada, Penipuan Berkedok ‘Undangan Pernikahan’ Muncul, Ketahui Modusnya
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Lantas, Iptu. Wiyanto, SH mengatakan bersama dengan Dikbud Bengkulu Tengah akan melakukan penegakan hukum satuan lalulintas dengan memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap pengendara. Kemudian penegakan hukum dilakukan di sekolah-sekolah guna mengecek kendaraan milik pelajar.
‘’Kalau kita lebih ke sosialisasi dan penegakkan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Dimana hampir setiap sekolah kita temukan kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong yang sarat akan kendaraan digunakan untuk balapan liar,’’ kata Wiyanto.
BACA JUGA:Pasca Demo, Wakil Rakyat Bengkulu Tengah Diminta Tindaklanjuti
BACA JUGA:Nah, Ketua dan Komisioner KPU Diperiksa Bawaslu, Hasilnya
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Tengah, Gunawan R. SE, MM mengatakan, upaya mencegah balapan liar pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penanganan pelanggaran lalu lintas balap liar di lingkungan sekolah.
‘’Dengan diterbitkan SE itu, ada beberapa poin yang menjadi penekanan atau larangan bagi para siswa. Salah satunya larangan membawa kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan larangan melakukan balap liar dan dilarang memarkirkan kendaraan di lingkungan sekolah yang bukan merupakan tempat parkir. Kita juga mengimbau kepada wali murid untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan dan melarang anak-anaknya membawa kendaraan ke sekolah guna meminimalisir kemungkinan perilaku balapan liar,’’ pungkas Gunawan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: