Nah, Ketua dan Komisioner KPU Diperiksa Bawaslu, Hasilnya
Asmara Wijaya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.COM - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah menunjukkan keseriusannya menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan kejanggalan pada rekrutmen calon anggota PPS lalu.
Kemarin, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Brotoseno dan salah seorang Komisioner, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan di kantor Bawaslu Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.
Pemeriksaan keduanya tidak serentak, melainkan bergantian.
Kali pertama Meiky, sejak pukul 11.31 WIB hingga sekitar pukul 13.55 WIB.
BACA JUGA:Berlanjut! Persoalan Rekrutmen PPS Bakal ke DKPP
BACA JUGA:Rekrutmen PPS di Bengkulu Tengah Diduga Bermasalah, Berapa Sih Gaji PPS?
Menyusul, Brotoseno mulai pukul 14.05 WIB hingga sekitar pukul 16.02 WIB atau kurang lebih 2 jam.
Meski tidak dijelaskan secara detail, namun materi pemeriksaan seputar aduan, dimana bawaslu
secara total menerima 6 laporan, serta informasi yang berkembang di publik.
"Meminta keterangan atas laporan masyarakat yang masuk ke kita. Dua orang, Ketua KPU dan Komisioner Divisi Sosialisasi. Terpisah (Pemeriksaan, red), satu-satu kita mintai keterangan," ungkap Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, ST, M.A.P, melalui Komisioner Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mikrianto, S.IP, M.Si saat dikonfirmasi wartawan.
Mengenai tindaklanjut dari pemeriksaan, Mikri lebih lanjut menyampaikan akan dibahas di rapat pleno sebagaimana mekanisme penanganan dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:Banjir Melanda Daerah Ini, Anggota Dewannya Nyaris Tak Terlihat
BACA JUGA:Setelah Diberitakan Akhirnya Pak Tua Dijemput Keluarganya, Lamanya Menghilang
“Kita menjalankan tugas dan fungsi kita yaitu pengawasan, mengawasi dan memastikan semua proses penyelenggaran pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas keterangan yang diberikan (KPU, red) akan kita bawa ke pleno baru kemudian ditentukan tindaklanjutnya seperti apa," jelas Mikri.
Terpisah, Ketua KPU Benteng, Brotoseno mengatakan, jika dirinya bersama komisioner KPU lainnya telah memenuhi panggilan dari Bawaslu Bengkulu Tengah.
Dalam panggilan itu, diirnya telah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat terhadap seleksi anggota PPS.
‘’Benar, kita dipanggil pihak Bawaslu Benteng. Kita dimintai keterangan soal proses rekrutmen PPS yang telah dilakukan dan sudah kita jelaskan prosedur dan aturan perekrutan PPS itu seperti apa,’’ pungkas Broto.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: