Dr. Ninik Rahayu Jabat Ketua Dewan Pers, Bagaimana Sosoknya?

Dr. Ninik Rahayu Jabat Ketua Dewan Pers, Bagaimana Sosoknya?

Ketua Dewan Pers terpilih, Dr. Ninuk Rahayu.--

RAKYATBENTENG.COM - Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 - 2025 melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.

Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof. Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

‘’Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,’’ ujar Ninik.

BACA JUGA:Selama Kepemimpinan Rido, Ini Kesan Pj Bupati Bengkulu Tengah

BACA JUGA:SADIS, Mantan Pejabat di Provinsi Ini Diduga Ditujah, Bagian Perut Bersimbah Darah

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers, sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025. Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010- 2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020. Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

BACA JUGA:Ratusan Nelayan di Kabupaten Ini Masih Enggan Beli BBM Subsidi, Kok Gitu?

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Tepis Dugaan Pungutan ke Murid, Bukan untuk Bangun Jalan, Tapi untuk. . .

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: