Minat Jadi Panwaslu Desa, Pendaftaran Dibuka Tanggal 14, Ini Tahapan dan Syarat-syaratnya

Asmara Wijaya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah--
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: