Minat Jadi Panwaslu Desa, Pendaftaran Dibuka Tanggal 14, Ini Tahapan dan Syarat-syaratnya

Minat Jadi Panwaslu Desa, Pendaftaran Dibuka Tanggal 14, Ini Tahapan dan Syarat-syaratnya

Asmara Wijaya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah--

RAKYAT BENTENG.COM - Bawaslu secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa yang bakal bertugas pada Pemilu 2024. Pendaftarannya sendiri baru pada tanggal 14 Januari nanti hingga tanggal 19 Januari. 

Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan  mengacu pada Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya, ST, M.A.P kepada wartawan menjelaskan, teknis rekrutmen panwaslu desa melibatkan Panwascam. Pendaftaran sendiri dipusatkan di sekretariat panwascam masing-masing. 

"Bagi yang berminat silakan mendaftar sebagai panwaslu kelurahan atau desa yang akan dibuka dari tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. 1 desa dibutuhkan 1 pengawas.  Pendaftarannya di panwas kecamatan masing-masing," jelas Asmara.

Secara lengkapnya tahapan rekrutmen bisa disimak di bawah ini: 

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa 9 – 13 Januari 2023

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 14 – 19 Januari 2023

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 14 – 19 Januari 2023

4. Perbaikan berkas pendaftaran 20 – 22 Januari 2023

5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 23 Januari 2023

6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 24 Januari – 26 Januari 2023

7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24 Januari – 26 Januari 2023

8 Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi 27 Januari 2023

9. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 28 Januari 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: