BSU untuk 16 Juta Penerima Segera Cair, Catat Syarat Barunya

BSU untuk 16 Juta Penerima Segera Cair, Catat Syarat Barunya

BSU tahun 2023 akan dicairkan kembali.--

RAKYATBENTENG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan akan disalurkan pada bulan Januari 2023 ini. Jumlah penerima mencapai 16 juta orang dengan nominal bantuan masing-masing Rp 600 ribu.

 

Penting diingat, sebelum mendapatkannya, calon penerima harus masuk dalam kategori berdasarkan Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022.

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.

 

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

 

3. Tidak berkerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabadi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS

 

4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.

 

5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

BACA JUGA:Tak Hanya Berdampak Negatif, Lato-lato Bikin Pedagang Full Senyum

BACA JUGA:Cek Informasi Baru dari Menteri Sri Mulyani, PNS Pasti Senyum-Senyum

 

Jika para perkerja memenuhi persyaratan di atas maka dana BSU bisa dicarikan melalui rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diperkirakan hanya diterima oleh 16 Juta pekerja. 

 

Namun pastikan sebelum melengkapi semua persyaratan dana BSU, para pekerja sudah memiliki akun Siap Kerja yang bisa didapat dengan cara mengunduh melalui aplikasi Play Store maupun App Store.

 

Nantinya, para perkerja memiliki akun Siap Kerja dengan status akun aktif dengan data diri yang lengkap seperti KTP NIK dan email yang terdaftar.

 

Penting diingat, akun BSU memiliki peran yang penting dalam informasi yang berkaitan dengan pendaftaran, status maupun penyaluran dana.

 

Karena itu, proses pendaftarannya haruslah benar dan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

BACA JUGA:Larangan Mainan Lato-lato Masuk ke Sekolah Meluas

BACA JUGA:Tak Hanya Berdampak Negatif, Lato-lato Bikin Pedagang Full Senyum

 

Untuk para pekerja yang belum mendaftar, bisa cek langkah-langkah pendaftaran akun BSU.

 

1. Buka situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id

 

2. Pilih menu yang ada pada tampilan laman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: