Terlibat Korupsi DD, Pemberhentian Oknum Kades Diproses

Terlibat Korupsi DD, Pemberhentian Oknum Kades Diproses

ilustrasi. foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM - Proses pemberhentian sementara oknum Kepala Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial  BE yang tersandung kasus dugaan korupsi telah bergulir. 

 

Sesuai arahan Camat Pagar Jati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertapati telah melakukan rapat untuk pemberhentian sementara oknum kades.

 

Dikatakan Ketua BPD Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati, Tiardi pihaknya telah menerima surat dari Camat Pagar Jati untuk memproses atau menindaklanjuti pemberhentian sementara terhadap Kades BE.

 

"Setelah disurati oleh Camat Pagar Jati, kita langsung mengambil sikap dan melakukan rapat membahas usulan tentang pemberhentian oknum kades berinisial BE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2019. Dimana kemarin (Jumat, 30/12) kami telah melakukan rapat bersama anggota BPD lainnya dan sepakat Kades BE diusulkan untuk diberhentikan sementara," terang Tiardi.

 

BACA JUGA:Tangan Terborgol, Kenakan Rompi Pink, Begini Penampakan Kades Terduga Korupsi DD di Benteng

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Dilalap Si Jago Merah, Rumah Warga Desa Linggar Galing Ludes Terbakar

 

Tiardi menjelaskan, surat usulan pemberhentian sementara itu disampaikan kepada Camat pada Senin (2/1/2023). 

 

Hal itu sesuai instruksi camat bahwa surat usulan pemberhentian oknum kades sudah harus disampaikan paling lambat hari Senin nanti. 

 

Sebab, proses usulan pemberhentian itu tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

 

"Surat pemberhentian itu setalah disampaikan ke pihak kecamatan, bakal langsung diteruskan ke DPMD, Asisten I dan Sekda Benteng. Setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap, barulah Bupati Benteng bakal mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara oknum Kades itu," ujarnya.

 

Tiardi menambahkan, usulan pemberhentian oknum Kades itu sudah lama pihaknya ingin mengadakan musyawarah. 

 

BACA JUGA:Transaksi Barang Haram, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Dugaan Kejanggalan Rekrutmen Sedang Dilidik, KPU Tetap Lantik PPK

 

Tapi, kesibukan anggota yang rata-rata berprofesi sebagai petani menyebabkan musyawarah belum bisa dilaksanakan.

 

"Kita berharap proses pemberhentian oknum Kades bisa cepat diselesaikan. Agar roda pemerintahan di desa bisa berjalan sesuai harapan. Bahkan untuk Musrenbangdes tahun anggaran 2022 saja sampai kini belum dilaksanakan. Jika proses itu cepat dan penunjukan Plt Kades segera ada, maka Musrenbangdes bisa dilaksanakan secepatnya. Harapan kita jangan sampai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 terhambat," harapnya. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: