Transaksi Barang Haram, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Transaksi Barang Haram, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Pemuda yang ditangkap lantaran membawa narkotika.--

RAKYATBENTENG.COM – Satuan Narkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil membekuk FA (24) warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu pada Selasa, 3 Januari 2023.

Ia diamankan bersama dengan satu paket kecil narkotika jenis sabu di kawasan Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa.  

Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasi Humas, Aiptu M. Farizal, SH, MH membenarkan hal tersebut. Penangkapan pelaku yang membawa narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat. Pelaku diinformasikan membawa narkotika untuk melakukan transaksi.

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2023 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya anggota berhasil membekuk pelaku bersama dengan barang bukti.

‘’Saat ditangkap pada Selasa lalu, pelaku sempat mengelak tuduhan mau melakukan transaksi narkotika. Kemudian setelah intrograsi dan dilakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak saat anggota menemukan satu paket jenis sabu,’’ ujar Farizal.

BACA JUGA:Makam Putri Gading Cempaka Tak Terpelihara, Dewan Minta Pemkab

Farizal menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Adapun diduga pelaku merupakan pemain lama. Pada barang bukti sabu, terbungkus di dalam plastik klip bening dan dibungkus menggunakan kertas warna putih. Lalu dibalut dengan double tip warna hitam serta kembali di bungkus tisu warna putih.

‘’Kalau dilihat dari cara pembungkusannya, pelaku ini memang dicurigai kuat sudah paham cara mengedarkan narkotika jenis sabu itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA diamankan di Mapolres Benteng. Kami masih mendalami kasus ini,’’ demikian Farizal.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: