BKN Regional VII Surati Pj Bupati, Pertanyakan Mutasi Diduga Bermasalah

BKN Regional VII Surati Pj Bupati, Pertanyakan Mutasi Diduga Bermasalah

Tampak sejumlah pejabat eselon III dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang dilantik beberapa waktu lalu. Foto: dok RBt--

Baik itu Kepala BKPSDM, Apileslipi, S.Kom, M.Si hingga Asisten III Setdakab, H Eliyandes Kori, SE, M.Si. 

Pesan singkat melalui aplikasi WA belum dibalas, pun saat coba ditelpon tidak terhubung. 

Demikian juga dengan Inspektur Ipda, Welldo Kurniyanto, SE, MM, wartawan belum mendapat balasan dari WA yang dikirimkan ke handphonenya.

BACA JUGA:Mutasi Tak Berdampak ke Masyarakat, Pj Bupati Diminta Tuntaskan Ini

BACA JUGA:Tiga Kapolsek Beri Tumpeng ke Danramil

Sekadar mengulas, dugaan permasalahan dalam mutasi lalu salah satunya penurunan jabatan Iswahyudi, S.Sos dari Eselon IIIa menjadi Eselon IIIb. 

Iswahyudi yang semula menjabat Camat Pagar Jati pindah menjadi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Penurunan jabatan atau demosi disini diharuskan memiliki dasar. 

Sebab hal itu adalah suatu bentuk hukuman atas tindak pelanggaran yang dilakukan bersangkutan. 

BACA JUGA:Seleksi Calon Sekda Benteng Hanya 2 Pelamar, Baca SE MenPAN-RB Nomor 52

BACA JUGA:Terduga Penipu Incar Kepsek Catut Nama Plt Kadis Dikbud, Pj Sekda Geram!

Kemudian terkait penugasan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kesehatan (Dinkes), Titin Sulastri, SKM sebagai Kepala Puskesmas Aturan Mumpo. 

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 95 ayat (9) dijelaskan, Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat Dijabat oleh Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan yang Diberikan Tugas Tambahan. 

Untuk persyaratan Kepala Puskesmas sendiri diatur dalam Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat 2 dan 5, dimana seorang kepala puskesmas tingkat pendidikan paling rendahnya adalah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat. Poin berikutnya berbunyi, masa kerja di puskesmas minimal 2 tahun.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: