BKN Regional VII Surati Pj Bupati, Pertanyakan Mutasi Diduga Bermasalah
Tampak sejumlah pejabat eselon III dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang dilantik beberapa waktu lalu. Foto: dok RBt--
RAKYATBENTENG.COM - Dugaan permasalahan yang terjadi dalam mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) baru-baru ini yang sempat menjadi topik hangat di media, baik cetak maupun online ternyata jadi sorotan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII, Palembang.
Informasi diperoleh dari sumber terpercaya, pihak BKN sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati Benteng, dalam hal ini Pj Bupati, mempertanyakan seputar mutasi, rotasi dan promosi.
Langkah yang diambil BKN ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang ASN.
Dimana BKN melaksanakan pengawasan dan pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
BACA JUGA:18 Pejabat Eselon III Bergeser, 8 Pejabat Fungsional Dilantik
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nah lho! Dua Pelamar dari Pemkot Kompak Tarik Berkas, Tersisa Dua Lagi
Pemkab sendiri, dalam hal ini Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Baperjakat kabarnya diminta mengirimkan dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan dalam waktu dekat ke BKN.
Ditanyakan secara langsung, Pj Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si tak menampik adanya surat yang dilayangkan oleh pihak BKN.
"Iya sudah saya minta untuk dijawab," singkatnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati meyakini bahwa mutasi yang dilakukan sudah sesuai aturan dan tidak ada permasalahan.
BACA JUGA:Oknum ASN tak Penuhi Panggilan Kepala OPD
BACA JUGA:Kuras Dana Rp 169 Juta, Belum Sampai Setahun, Musala Kantor Disdagperinkop Retak
"Saya sudah minta bagian umum dan akan disampaikan ke sekda untuk ditindaklnjuti. Secara administratif nanti kami akan jawab, dan saya rasa tidak ada permasalahan," ungkap Heri Roni.
Saat coba dicaritahu isi lengkap surat BKN tersebut, belum satupun pejabat yang tergabung dalam TPK yang merespon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: