e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;
f. Mampu melakukan advokasi hukum.
2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:
a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);
b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;
c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.
3. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan:
a. Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;
b. Mampu melakukan registrasi naskah dinas;
c. Mampu melakukan pemberkasan arsip.
4. Jabatan Terampil - Pranata Komputer diutamakan:
a. Mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi,
konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada
sistem jaringan.
b. Mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi,
konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada