Gaji Tembus Rp10 Juta, BPS Buka Lowong PPPK 347 Formasi, Berikut Kualifikasi Pendidikan dan Penempatan Tugas

Sabtu 23-09-2023,00:11 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;

 

f. Mampu melakukan advokasi hukum.

 

2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:

 

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);

 

b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;

 

c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.

 

3. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan:

 

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;

 

b. Mampu melakukan registrasi naskah dinas;

 

c. Mampu melakukan pemberkasan arsip.

 

4. Jabatan Terampil - Pranata Komputer diutamakan:

 

a. Mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi,

 

konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada

 

sistem jaringan.

 

b. Mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi,

 

konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada

Kategori :