Gaji Tembus Rp10 Juta, BPS Buka Lowong PPPK 347 Formasi, Berikut Kualifikasi Pendidikan dan Penempatan Tugas

Sabtu 23-09-2023,00:11 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

a. Formasi Umum

 

b. Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas

 

c. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:

 

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;

 

b. Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Badan Pusat Statistik).

 

PERSYARATAN JABATAN:

 

1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan

 

diutamakan:

 

a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-

 

undangan;

 

b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan

 

fungsi Instansi Pemerintah;

 

c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan

 

perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

 

d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan

 

perjanjian Instansi Pemerintah;

Kategori :