a. Formasi Umum
b. Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas
c. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;
b. Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Badan Pusat Statistik).
PERSYARATAN JABATAN:
1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan
diutamakan:
a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-
undangan;
b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah;
c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan
perjanjian Instansi Pemerintah;