PNS Dilarang Iri! Buka 347 Formasi, Instansi Ini Tawarkan Gaji Maksimal untuk PPPK Sebesar Rp10 Juta
--
PNS Dilarang Iri! Buka 347 Formasi, Instansi Ini Tawarkan Gaji Maksimal untuk PPPK Sebesar Rp10 Juta
RAKYAT BENTENG.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, dengan jumlah formasinya sebanyak 347.
Dikutip dari laman resmi casn.bps.go.id, Kebutuhan Jabatan berdasarkan Alokasi Kebutuhan dan Kualifikasi Pendidikan terdiri dari:
Ahli Pertama - Analis Hukum (2)
S1 Ilmu Hukum Non Kependidikan
Ahli Pertama - Arsiparis (5)
Non Kependidikan
S1 Ekonomi Pembangunan
S1 Manajemen
S1 Sistem Informasi
S1 Akuntansi
Kependidikan
S1 Bimbingan Konseling
S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: