PNS Dilarang Iri! Buka 347 Formasi, Instansi Ini Tawarkan Gaji Maksimal untuk PPPK Sebesar Rp10 Juta

PNS Dilarang Iri! Buka 347 Formasi, Instansi Ini Tawarkan Gaji Maksimal untuk PPPK Sebesar Rp10 Juta

--

PNS Dilarang Iri! Buka 347 Formasi, Instansi Ini Tawarkan Gaji Maksimal untuk PPPK Sebesar Rp10 Juta 

RAKYAT BENTENG.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, dengan jumlah formasinya sebanyak 347. 

Dikutip dari laman resmi casn.bps.go.id, Kebutuhan Jabatan berdasarkan Alokasi Kebutuhan dan Kualifikasi Pendidikan terdiri dari: 

Ahli Pertama - Analis Hukum (2)

S1 Ilmu Hukum Non Kependidikan 

Ahli Pertama - Arsiparis (5) 

Non Kependidikan 

S1 Ekonomi Pembangunan 

S1 Manajemen 

S1 Sistem Informasi 

S1 Akuntansi 

Kependidikan

S1 Bimbingan Konseling 

S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: