Gaji Tembus Rp10 Juta, BPS Buka Lowong PPPK 347 Formasi, Berikut Kualifikasi Pendidikan dan Penempatan Tugas

Sabtu 23-09-2023,00:11 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Gaji Tembus Rp10 Juta, BPS Buka Lowong PPPK 347 Formasi, Berikut Kualifikasi Pendidikan dan Penempatan Tugas

 

RAKYAT BENTENG.COM – Dikutip dari laman resmi bps.go.id, Badan Pusat Statistik (BPS) ikut membuka lowong Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Jumlah formasi yang diterima sebanyak 347 formasi dengan penempatan di sekretariat, deputi dan kantor BPS hampir seluruh di Indonesia.

 

Gaji yang diberikan cukup fantastis, khusus jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum penghasilannya mulai dari Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis, gajinya Rp 7.500.000,- Rp10.000.000. Sedangkan untuk tiga jabatan lainnya akan memperoleh gaji Rp6.100.000,- Rp8.300.000,-

BACA JUGA:FANTASTIS! Gaji PPPK di Kementerian PANRB Mencapai Rp12 Jutaan, Yakin Gak Mau Daftar?

BACA JUGA:Lowong PPPK Bawaslu 2023 Tawarkan Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Berikut Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

 

Berikut Kebutuhan Jabatan berdasarkan Alokasi Kebutuhan dan Kualifikasi Pendidikan terdiri dari:

 

Ahli Pertama - Analis Hukum (2)

 

S1 Ilmu Hukum Non Kependidikan

 

Ahli Pertama - Arsiparis (5)

 

Non Kependidikan

 

S1 Ekonomi Pembangunan

 

S1 Manajemen

 

S1 Sistem Informasi

 

S1 Akuntansi

 

Kependidikan

 

S1 Bimbingan Konseling

 

S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga

Kategori :

Terpopuler