b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
e. Asli Surat Pernyataan, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (e-meterai dapat diperoleh pada laman: http://meterai-elektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format SuratPernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
f. Asli Surat Keterangan Pengalaman Bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di
Bawaslu pada saat mendaftar;
b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman
paling sedikit 2 (dua) tahun. BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN BACA JUGA:Disiapkan Gaji Tertinggi Rp11 Jutaan, Berikut Deskripsi Tugas Jabatan PPPK di Kemensetneg dan Setkab
g. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2
(dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan
h. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
i. Asli Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh