Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi
dari Badan Nasional Sertifikat Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli
Pertama – Analis Kebijakan (jika ada);
j. Asli Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3
pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi
dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bagi pelamar jabatan
fungsional Ahli Pertama – Widyaiswara (jika ada);
BACA JUGA:Ini Dia Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru dengan Beragam Fitur Menarik
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Satu Ini Terbilang Unik dan Lucu, Berani Coba?
k. Asli Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup
penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi
dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli
Pertama – Widyaiswara (jika ada);
l. Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi
pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan
terakreditasi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli Pertama – Widyaiswara