Lowong PPPK 2.598 Formasi, Daftar ke Instansi Ini Jika Ingin Kantongi Gaji Rp6,9 Juta Per Bulan

Jumat 22-09-2023,19:07 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

Statistisi 20

 

Widyaiswara 1

BACA JUGA:Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Gajinya Sampai Rp6,7 Jutaan

 

Terampil

 

Arsiparis 7

 

Pranata Komputer 24

 

Pranata Sumber Daya Aparatur 15

 

TATA CARA PENDAFTARAN

 

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu)

 

formasi jabatan;

 

B. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar.

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Gajinya Sampai Rp6,7 Jutaan

BACA JUGA:Daftar Seleksi PPPK Bawaslu 2023 Penempatan di Provinsi Bengkulu Digaji Rp6,5 Juta Sampai Rp6,9 Juta per Bulan

 

C. Pelamar:

 

1. Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2023;

 

2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

 

3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;

 

4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

 

a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (e-meterai dapat diperoleh pada laman: http://meterai-elektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

Kategori :

Terpopuler