Setelah Bercerai, Siapa yang Tanggung Hutang Suami Istri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Setelah Bercerai, Siapa yang Tanggung Hutang Suami Istri? Begini Penjelasan Buya Yahya

--

RAKYATBENTENG.COM - Perceraian tak hanya memisahkan ikatan batin antara suami dan istri, tapi juga membawa konsekuensi pada urusan duniawi, termasuk masalah hutang. Pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa yang bertanggung jawab atas hutang rumah tangga setelah pasangan resmi berpisah?

Apakah beban tersebut otomatis dibagi dua? Atau justru tergantung pada siapa yang membuat hutang itu? Untuk menjawab persoalan ini, Buya Yahya, Pengasuh LPD Al-Bahjah di Cirebon, memberikan penjelasan gamblang melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

BACA JUGA:Koin Kuno Belanda Jadi Incaran Kolektor, Ini Harga Jual dan Tips Menjualnya

Buya Yahya: “Yang Berhutang, Dialah yang Bertanggung Jawab”

Dilansir dari disway.id, menurut Buya Yahya, prinsip dalam Islam sangat jelas: tanggung jawab hutang tetap melekat pada pihak yang membuatnya.

“Tidak ada hutang anak ditanggung bapak, atau suami ditanggung istri, dan sebaliknya. Siapa yang berhutang, dia yang harus membayar,” tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:Kopi Ini Lebih Mahal dari Emas! Apa yang Membuatnya Spesial?

Artinya, jika istri yang membuat hutang, maka istri yang harus melunasinya. Begitu pun sebaliknya. Namun jika hutang tersebut disepakati dan digunakan bersama dalam rumah tangga, maka keduanya punya kewajiban yang sama.

“Kalau memang hutang itu dibuat bersama, maka harus diselesaikan bersama pula. Bukan soal setengah-setengah, tapi bagaimana hutang itu lunas sepenuhnya,” tambah beliau.

BACA JUGA:5 Tips Jitu Bikin Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas

Bagaimana Jika Punya Hutang Tapi Juga Menyimpan Uang?

Buya Yahya juga menyinggung soal kewajiban zakat, yang tetap berlaku meski seseorang memiliki hutang. Jika seseorang menyimpan uang yang jumlahnya telah mencapai nisab (nilai minimum wajib zakat), maka zakat tetap harus ditunaikan.

“Kalau uang yang Anda simpan nilainya setara 84 gram emas murni atau sekitar Rp60 juta hari ini, dan sudah genap satu tahun, maka Anda wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen—meski Anda masih punya hutang,” jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:Simak! 7 Hal yang Sebaiknya Tidak Dilakukan Saat Bertamu di Rumah Orang Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: