Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

--

Sebaliknya, mereka yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik) dikategorikan dalam delapan kelompok, sebagaimana dijelaskan dalam buku Rahasia Puasa & Zakat karya Muhammad Al-Baqir, yaitu:

1. Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali

2. Miskin – Mereka yang memiliki penghasilan tetapi masih kekurangan

BACA JUGA:THR Cair? Saatnya Upgrade Smartphone Kamu, Ini 5 Rekomendasi HP Samsung Harga Rp2 Jutaan

3. Amil – Orang yang bertugas mengelola zakat

4. Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan

5. Riqab atau Mukatib – Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri

6. Gharim – Orang yang memiliki utang mendesak yang bukan untuk maksiat

7. Fi sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Ibnu sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan

BACA JUGA:10 Manfaat Vitamin C untuk Kebugaran dan Kesehatan Tubuh

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal Dunia

Menurut informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan.

Dengan demikian, jika seseorang wafat sebelum waktu tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya. Namun, jika ia meninggal setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri, keluarganya tetap wajib menunaikan zakat fitrah atas namanya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: